Pemerintah Akan Pangkas Aturan Penyaluran Pupuk Subsidi ke Petani
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut pemerintah tengah memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani. Nantinya dengan pemangkasan itu, distribusi pupuk ke petani akan lebih mudah.
Hal itu diungkapkan eks Menteri Perdagangan itu dalam gelaran Hari Pangan Sedunia di Jawa Barat, Sabtu (16/11).
"Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari Perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan Bupati, persetujuan Gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit," ujar Zulhas dalam keterangan resminya.
Zulhas yang juga Ketua Umum PAN itu menyebut Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan). Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.
"(Regulasi) pupuk kita pangkas. SK Kementan berapa yang diperlukan, langsung (dari) Pupuk Indonesia, langsung gapoktan, insyaallah," tegas Zulhas.
Oleh karena itu, kata Zulhas, jika ada ada keterlambatan distribusi pupuk ke petani maka jalurnya cuma pendek antara gapoktan atau produsen.
"Kalau ada yang salah, gapoktan yang tanggung jawab ke petani. Kalau gapoktan yang salah, tanggung jawab kepada manajer area. Kalau manajer yang salah baru Pupuk (Indonesia) yang tanggung jawab. Jadi sederhana, kita sederhanakan," ujar Zulhas.