Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan akan mengerek harga barang dan jasa yang dikonsumsi publik sehari-hari.
Melansir situs Kementerian Keuangan, secara umum PPN dikenakan atas objek berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
-Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.
- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Berdasarkan ketentuan atas, beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.
Simulasi Harga Barang Kena PPN 12 Persen
Rumus untuk menghitung PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikali tarif PPN. DPP adalah harga barang atau jasa yang diserahkan penjual kepada konsumen.
Misalnya, Anda membeli handphone seharga Rp5 juta, maka PPN yang dibayar adalah Rp600 ribu. Angka itu didapat dari Rp5 juta dikali 12 persen.
Maka, total harga yang harus Anda bayar ke penjual adalah Rp5,6 juta.