Fitur Baru BRImerchant, UMKM Bisa Cairkan Dana Sampai 4 Kali Sehari
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyediakan solusi terbaru melalui aplikasi BRImerchant berupa fitur pencairan dana transaksi penjualan hingga 4 kali sehari.
Dengan fitur yang mempermudah transaksi cashless ini, nasabah akan dapat menjaga arus kas tetap stabil, sekaligus menjaga kebutuhan kas harian, misalnya untuk belanja barang dagangan. Direktur Retail Funding and Distribution BRI, Andrijanto menyampaikan, aplikasi BRImerchant merupakan jawaban terkait pengelolaan keuangan mencakup efisiensi keuangan dan optimalisasi penggunaan dana operasional.
"Melalui BRImerchant, kami ingin membantu para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk lebih mudah mengelola bisnis mereka di era digital. Dengan adanya fitur pencairan hingga 4 kali sehari ini, kami meningkatkan kepastian usaha mereka tetap lancar tanpa terkendala arus kas," ujar Andrijanto.
Andrijanto optimis, inovasi ini tak hanya mendukung perkembangan UMKM, tetapi juga dapat mendorong daya saing.
"Dengan BRImerchant, para merchant dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir tentang pengelolaan arus kas," katanya.
Aplikasi BRIMerchant diakui dirancang untuk mempermudah para merchant memantau dan mengelola transaksi secara real-time. Pada aplikasi ini, nasabah yang ingin menjadi merchant dapat mengajukan permintaan QRIS BRI dalam hitungan menit.
Kemudian, merchant juga akan menerima fleksibilitas dengan pembayaran digital dari berbagai aplikasi pembayaran.
"Semoga kehadiran BRImerchant yang makin memudahkan dalam pencairan hasil penjualan hingga empat kali sehari, pengelolaan laporan otomatis, hingga layanan self-service seperti Self Onboarding, Voice Notification, dan Complaint Handling makin mendapat tempat dihati para pelaku usaha khususnya merchant," pungkas Andrijanto.
Berikut adalah jadwal waktu transaksi dan pencairan melalui aplikasi BRImerchant:
Jadwal Waktu Transaksi
Transaksi I: 14.01 WIB - 23.30 WIB
Transaksi II: 23.31 WIB - 10.00 WIB
Transaksi III: 10.01 WIB - 14.00 WIB
Transaksi IV: 14.01 WIB - 17.00 WIB
Jadwal Pencairan
Pencairan I: 06.00 WIB - 09.00 WIB
Pencairan II: 13.00 WIB - 14.00 WIB
Pencairan III: 17.00 WIB - 18.00 WIB
Pencairan IV: 21.00 WIB - 22.00 WIB