Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan semua buku, baik cetak maupun digital, dinyatakan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tahun depan bakal naik menjadi 12 persen.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 yang menyebut bahwa semua buku adalah buku pelajaran umum yang bebas PPN.
Namun, ternyata tidak semua buku bebas PPN. Ada buku yang ada dikenai pungutan PPN, yakni buku yang mengandung unsur melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi dan lain-lain," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti melalui keterangan resmi, Selasa (26/11).
Dwi menegaskan pembuktian terhadap kandungan unsur yang melanggar hukum harus melalui putusan pengadilan. Selama tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan buku tersebut mengandung unsur yang bertentangan, maka produk bacaan itu tetap bebas PPN.
Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan mereka jalankan dengan dalih menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR memang menetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.
(del/pta)