Penjelasan Ditjen Pajak soal PPN 12 Persen Netflix hingga Pulsa

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Des 2024 13:25 WIB
Ditjen Pajak menyatakan biaya langganan Netflix, Spotify, pembelian pulsa, token selama ini sudah objek PPN. Sementara itu tiket konser merupakan objek PBJT.
Ditjen Pajak menyatakan biaya langganan Netflix, Spotify, pembelian pulsa, token selama ini sudah objek PPN. Sementara itu tiket konser merupakan objek PBJT. (AFP/MARTIN BUREAU).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka-bukaan soal pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen menyasar layanan langganan Netflix, Spotify, pulsa, hingga tiket konser.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan biaya berlangganan platform digital seperti Netflix dan Spotify sejatinya merupakan objek pajak PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).

Sementara atas transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, Dwi menegaskan selama ini sudah dipungut PPN sesuai dengan ketentuan PMK 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

"Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru," kata dia.

Kemudian, atas transaksi penjualan tiket konser musik, dirinya mengatakan itu bukan merupakan objek PPN, namun objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Lebih lanjut, Dwi menegaskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif PPN. Namun ini memang dikecualikan untuk beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

"Yaitu minyak goreng curah 'Kita', tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(del/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER