
Pemerintah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 pada Senin (16/12).
PPN adalah pajak pertambahan nilai atau biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang.
Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN, melainkan hanya Barang Kena Pajak (BKP).