Zulhas Sebut Beras Khusus Shirataki Dkk Kena PPN 12 Persen

CNN Indonesia
Senin, 23 Des 2024 15:38 WIB
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan beras khusus akan dikenakan PPN 12 persen pada 2025. (Dok. Istimewa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan beras khusus akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025.

Beberapa contoh beras khusus di antaranya shirataki hingga beras yang biasa digunakan untuk membuat sushi.

"Nah yang kena (PPN 12 persen) itu yang suka makan Jepang. Ada enggak sih beras apa itu namanya, shirataki. Kalau seperti itu iya," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12).

Sementara itu, beras medium dan premium yang biasa dikonsumsi masyarakat tetap bebas PPN. Pada beras premium, kadar butir patah maksimalnya ditetapkan sebesar 15 persen, sedangkan pada beras medium angkanya mencapai 25 persen.

"Beras premium, medium tidak kena (PPN). Pendek kata pangan enggak ada (yang terkena PPN 12 persen). Yang (produksi) dalam negeri itu tidak ada yang kena (PPN 12 persen)," kata Zulhas.

Senada dengan pernyataan Zulhas, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebelumnya juga menyampaikan beras premium maupun medium tidak termasuk dalam kategori barang yang dikenakan PPN.

"Saya terima paparan ada beras premium (kena PPN 12 persen). Mungkin definisinya bukan beras premium tapi beras khusus," kata Arief dalam acara CNN Indonesia Business Summit, Jumat (20/12) lalu.

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Kenaikan berlaku untuk seluruh barang dan jasa kecuali yang dikecualikan.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan hanya ada 3 barang pokok yang tak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yakni minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama 11 persen.

"Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

Kendati demikian, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN aliastarifnya0 persen, sama seperti yang berlaku saat ini.

Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni sebagai berikut:

1. Kebutuhan pokok
Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

2. Sejumlah jasa
Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

3. Barang lain
Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum.



(lau/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK