ANALISIS

Mampukah Sistem Coretax Tambah Penerimaan Negara Hingga Rp1.500 T?

Lidya Julita Sembiring | CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2025 07:08 WIB
Pengamat menilai Coretax tidak mampu menyelesaikan masalah perpajakan yang bersumber dari kurangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Pengamat menilai kemampuan Coretax mengerek penerimaan pajak terbatas karena tidak bisa mendeteksi pengemplang pajak. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Potensi Penerimaan Terbatas

Sementara, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda melihat Coretax tak akan bisa menarik penerimaan hingga Rp300 triliun per tahun atau Rp1.500 triliun dalam 5 tahun.

Sebab, Coretax hanya mencatat transaksi wajib pajak yang memang sudah ada di sistem. Tapi tak bisa melihat para pengemplang pajak.

"Memang Coretax ini memudahkan pegawai pajak untuk men-collect, tapi yang dari sumber tercatat saja. Karena sekali lagi Coretax ini digunakan oleh pengguna dan pengguna bisa mengisi dengan pendapatan yang tercatat oleh sistem. Tapi saya yakin, adanya Coretax pun tidak akan mampu melihat pajak pengemplang karena mereka bisa menggunakan uang cash dan tidak tercatat di sistem pajak kita," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, Coretax, kata Huda tidak mempunyai kewenangan melihat transaksi perbankan karena ada UU perbankan yang menjaga rahasia informasi terkait keuangan nasabah di perbankan.

"Jadi saya rasa Coretax hanya mampu mengcollect penerimaan dari transaksi yang tercatat. Seperti misalkan, ada perusahaan A sudah bayar PPN ke perusahaan B sebagai pemungut PPN, tapi ternyata tidak disetorkan. Coretax belum bisa melihat transaksi yang tidak tercatat. Misalkan tambang-tambang ilegal dan sebagainya," kata Huda.

Oleh sebab itu, potensi penerimaan yang dikatakan Luhut dinilai dari transaksi ilegal yang selama ini disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.

"Nah, saya rasa potensi penerimaan tersebut berasal dari dugaan pengemplangan penerimaan negara sebesar Rp300 triliun per tahun seperti yang disampaikan oleh Hashim. Itu adalah transaksi ilegal yang tidak tercatat di sistem pajak manapun," terangnya.

Oleh sebab itu, Huda menyebutkan yang dibutuhkan hanya keberanian DJP menelusuri pajak yang belum disetorkan selama ini. Sistem Coretax hanya untuk meningkatkan digitalisasi dan mempermudah wajib pajak yang selama ini sudah membayar pajak.

"Maka dari itu, butuh juga penelusuran dari transaksi ilegal yang dilakukan oleh pengemplang pajak ini. Tidak perlu Coretax sebenarnya, yang dibutuhkan keberanian mengusut pajak dari orang-orang kaya pengemplang pajak," pungkasnya.



(sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER