Eksportir Raih Kredit Himbara akan Wajib Taruh Hasil Ekspor di Bank RI

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2025 16:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto bakal mewajibkan perusahaan penerima kredit dari bank Himbara menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank yang ada di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto bakal mewajibkan perusahaan yang menerima kredit dari bank milik pemerintah menempatkan devisa hasil penjualan ekspor di bank-bank yang ada di Indonesia. (AFP/LUDOVIC MARIN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto bakal mewajibkan perusahaan yang menerima kredit dari bank milik pemerintah menempatkan devisa hasil penjualan ekspor di bank yang ada di Indonesia.

"Saya kira ini hanya wajar, ini masuk akal. Mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia. Setelah mereka berusaha dan mereka lakukan penjualan, hasil penjualannya ditaruh di bank-bank di Indonesia," katanya dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (22/1).

Prabowo mengatakan aturan perusahaan wajib menempatkan devisa hasil penjualan ekspornya di bank-bank Indonesia segera terbit. Kebijakan tersebut akan berlaku sekitar bulan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kita dalam waktu dekat akan mewajibkan perusahaan-perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank di Indonesia. Ini saya kira akan segera keluar dan akan berlaku kurang lebih sebulan yang akan datang," imbuh Prabowo.

Pemerintah memang berencana memperpanjang masa penempatan wajib Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA sebesar 100 persen di perbankan dalam negeri menjadi satu tahun.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, eksportir hanya wajib menyimpan 30 persen DHE selama tiga bulan di bank-bank yang ada di Indonesia.

"Jadi terkait dengan devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode satu tahun," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1) lalu.

Airlangga mengatakan pemerintah bersama Bank Indonesia akan mempersiapkan sejumlah insentif dalam penerapan aturan baru ini.

"Berupa tarif PPH 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor. Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen tapi untuk DHE 0 persen," ucapnya.

Lalu untuk instrumen penempatan DHE, eksportir dapat memanfaatkannya sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.

Sementara untuk Foreign Exchange (FX) swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI apabila eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri.

Perihal penyediaan dana yang dijamin agunan, termasuk yang berbentuk cash collateral, giro, hingga deposit tabungan yang memenuhi persyaratan tertentu akan dikecualikan dari Batas Maksimal Pemberian Kredit.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER