OJK Respons soal MK Putuskan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak

CNN Indonesia
Selasa, 04 Feb 2025 15:20 WIB
OJK menyambut baik putusan MK yang menyatakan Pasal 251 KUHD inkonstitusional. Putusan membuat perusahaan asuransi tak bisa membatalkan klkaim sepihak. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional. Putusan ini membuat perusahaan asuransi tidak lagi bisa membatalkan klaim secara sepihak.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK menyambut baik putusan MK tersebut. Keputusan tersebut menjadi catatan bersama untuk memperbaiki perjanjian asuransi sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan perusahaan asuransi dan pemegang polis.

"Kita menyambut positif lah mengenai keputusan MK karena itu keseimbangan antara konsumen, perusahaan asuransi dan juga masyarakat," katanya ditemui di sela-sela acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (3/2).

"Jadi itu ada perbaikan-perbaikan dari segi perjanjiannya, kedua belah pihak harus sepakat untuk Pasal 251 KUHD Putusan MK," sambungnya.

Ogi mengatakan OJK sudah bertemu asosiasi-asosiasi asuransi seperti Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Lebih lanjut peraturan yang berkaitan dengan polis asuransi katanya harus dituangkan dalam perjanjian-perjanjian sehingga bisa dipahami masyarakat.

"Dari awal itu si konsumen harus memahami bahwa informasi yang disampaikan itu sudah sesuai dalam kondisi yang sebenarnya jadi ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi," katanya.

Melansir Antara, MK menggelar sidang Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha pada Jumat (3/1) lalu.

MK menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD inkonstitusional bersyarat. Dengan adanya putusan tersebut, maka perusahaan asuransi tidak bisa membatalkan klaim secara sepihak.

MK menegaskan pembatalan polis asuransi hanya dapat dilakukan atas kesepakatan antara penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan.

"Menyatakan norma Pasal 251 KUHD (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan," kata Ketua MK Suhartoyo saat pembacaan amar Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024.



(fby/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK