Agung Sedayu Klaim HGB di Laut Tangerang Dulunya Tambak Warga

CNN Indonesia
Selasa, 04 Feb 2025 11:24 WIB
Agung Sedayu mengklaim SHGB yang dimiliki anak usahanya di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, dulunya tambak milik rakyat. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Agung Sedayu Group mengklaim sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki anak usahanya di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, dulunya adalah daratan.

Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid, menyebut daratan itu berupa tambak milik masyarakat, tetapi kini sudah menjadi laut karena abrasi.

"Tidak ada yang namanya sertifikat laut. Tidak ada yang namanya sertifikat laut... Yang terjadi HGB dan SHM yang di Laut Tangerang itu adalah tanah-tanah rakyat yang dulunya tambak, terabrasi," kata Muannas dalam Political Show CNN Indonesia, Senin (3/2) malam.

Ia menuding adanya pihak yang menciptakan adanya pihak yang tidak suka dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hingga kemudian membuat skenario soal pagar laut itu.

"Makanya saya bilang ini jangan sampai kemudian ditarik oleh kepentingan politik masing-masing. Gara-gara mungkin kita nggak suka dengan Pak Jokowi, kemudian diciptakan skenario sedemikian rupa bahwa dipaksa itu adalah sertifikat laut," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus membantah pernyataan Muannas. Ia mengatakan berdasar data ada ratusan bidang tanah di pagar laut itu yang HGB-nya dimiliki perusahaan.

"Enggak benar! Nggak benar bahwa tanah-tanah sertifikat itu tanah rakyat. Kita jangan bohongin rakyat di sini dong. Rata-rata yang punya itu bukan orang sana. Berpuluh hektare, beratus hektare, gimana sih? Jangan digeneralisasi. Ratusan hektare ada perusahaan yang punya, jangan bilang itu semua rakyat," kata Deddy.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya mengakui pagar laut misterius di Tangerang sudah bersertifikat HGB.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Dari penelusuran, dua perusahaan yang menguasai ratusan HGB di wilayah pagar laut Tangerang itu terafiliasi dengan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Beberapa waktu lalu, Nusron mengatakan pihaknya sudah mencabut 50 sertifikat di pagar laut Tangerang tersebut.

"Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan," kata Nusron pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

(yoa/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK