Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja mitra. Meski sudah berjanji di sana-sini, tak ada regulasi pasti yang diteken pemerintah sebagai dasar perlindungan yuridis.
Pemerintah ia minta segera merilis ketentuan THR bagi pekerja mitra, termasuk driver ojol. Langkah ini sejalan dengan janji yang diobral Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kehadiran THR bagi pekerja kemitraan ini sangat penting untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Idulfitri. Pemberian THR ini pun akan mendukung peningkatan daya beli masyarakat sehingga perekonomian semakin meningkat," bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mendesak pemerintah berani dan tegas kepada aplikator sehingga pembayaran THR di 2025 ini segera terealisasi. Hal ini akan menjadi momentum baik bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam merealisasikan janji kampanye untuk kalangan pekerja atau buruh, khususnya ojol serta pekerja kemitraan berbasis digital lainnya," imbuh Timboel.
Ia paham sengkarut pekerja mitra menjadi ranah lintas kementerian. Timboel kemudian berbagi saran bagaimana pemerintah bisa benar-benar memaksa pengusaha untuk menunaikan THR ojol di tahun ini.
Cara paling ampuh menurutnya adalah dengan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Ketentuan THR ojol mesti ditandatangani oleh Menaker Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Menteri Komdigi Meutya Hafid.
"Aplikator kan terkait juga dengan Komdigi dan Kemenhub. Sehingga (SKB tiga menteri) lebih bisa memperkuat regulasi tersebut untuk diberikan sanksi juga. Misalnya, tidak dapat layanan publik, izinnya bisa dipertimbangkan. Ini memang penting untuk dilakukan," desak Timboel.
"Kalaupun untuk pertama kali (THR ojol) diberikan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, menurut saya itu sudah tepat. Karena memang ini harus bertahap," sarannya.
Besaran nilai THR ojol saat ini memang belum bisa dipukul rata. Terlebih, pekerja mitra tidak mendapatkan upah pasti setiap bulannya.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk merumuskan bagaimana perhitungan THR ojol. Begitu pula dengan memastikan sumber dana yang dimiliki masing-masing perusahaan aplikasi.
"Untuk masalah ketenagakerjaan yang sudah ada regulasinya, pemerintah juga harus tegas ke seluruh aplikator untuk memasukkan kewajiban mendaftarkan jaminan sosial di perjanjian kemitraan. Dan memastikan aplikator benar-benar mendaftarkan seluruh pekerja kemitraan berbasis digital ke BPJS Ketenagakerjaan," saran Timboel.
"Selain jaminan sosial, penting diregulasikan tentang pembagian pendapatan antara pekerja dan aplikator, jam kerja, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) termasuk alat pelindung diri, hak berserikat dan bernegosiasi, dan sebagainya," tutupnya.