Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

CNN Indonesia
Minggu, 23 Feb 2025 08:00 WIB
Setiap pejabat negara di Indonesia mendapat gaji dan tunjangan yang besarannya telah diatur dalam undang-undang. (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia --

Besaran gaji hingga tunjangan para pejabat negara di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Berikut daftar gaji dan tunjangan pejabat negara Indonesia yang bisa diketahui oleh masyarakat berdasarkan undang-undang.


Kategori pejabat negara di Indonesia mencakup berbagai jabatan yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan penting dalam negara, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Yang termasuk pejabat negara yaitu, Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet, Gubernur, Bupati/Walikota, Anggota DPR, DPD, DPRD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masih banyak lagi.


Daftar gaji dan tunjangan pejabat negara

Berikut daftar gaji dan tunjangan pejabat negara merujuk Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu

1. Presiden RI


2. Wakil Presiden RI

3. Menteri Negara

4. Pejabat Setara Menteri

5. Ketua DPR

6. Wakil Ketua DPR

7. Ketua Komisi DPR

8. Wakil Ketua Komisi DPR

9. Anggota DPR

10. Ketua Mahkamah Agung (MA)

11. Wakil Ketua Mahkamah Agung

12. Ketua Muda MA

13. Anggota MA (Hakim Konstitusi)

14. Jaksa Agung

15. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

16. Wakil Ketua BPK

17. Anggota BPK

18. Ketua KPK

19. Wakil Ketua KPK

20. Kapolri

21. Panglima TNI

22. Kepala Daerah Provinsi

23. Wakil Kepala Daerah Provinsi

24. Kepala Daerah Kabupaten/Kota

25. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota

Demikian daftar gaji dan tunjangan pejabat negara di Indonesia merujuk peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK