Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menuding pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Tol Bocimi) sebagai penyebab utama pendangkalan Danau Lido.
Ia membantah bahwa proyek PT MNC Land Lido menjadi penyebab sedimentasi. Hary Tanoe menegaskan bahwa hal ini perlu pembuktian lebih lanjut.
"Terus terang dengan adanya permasalahan di Lido ini, saya jadi tahu. Saya kumpulkan semua, saya gabung semua, intinya saya tanya masalahnya apa. Yang pertama disebutkan ujung-ujungnya adalah pendangkalan Danau Lido. Tentunya Danau Lido bukan punya kami, yang diduga disebabkan oleh MNC Land Lido," ujar Hary Tanoe dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan setelah mengambil alih PT Lido Nirwana Parahyangan (LNP) dari Bakrie Group pada 2013, luas Danau Lido saat itu tercatat kurang dari 13 hektare (ha). Setelah dilakukan pengecekan dengan teknologi pemetaan terbaru, luas danau saat ini justru bertambah menjadi 13,6 ha di tahun ini.
Menurutnya, pembangunan Tol Bocimi pada 2016-2017 berdampak pada aliran limbah yang terlihat dari citra Google Earth.
"Memang waktu itu ada tiga ruas, ruas pertama yang dibangun. Setelah dilihat dari Google Earth, ada memang aliran limbah. Kelihatan, nanti buktinya semua ada," jelas Hary Tanoe.
Ia menegaskan MNC Land Lido hanya terdampak karena lokasinya berdekatan dengan danau, bukan sebagai sumber pencemaran.
"Kalau hanya lihat sepotong, kesalahannya itu seolah-olah limbah dari kawasan kita. Padahal asal usulnya dari limbah pembangunan Tol Bocimi," tambahnya.
Untuk mengatasi pendangkalan, pihaknya telah melakukan pengerukan dan pembersihan serta membangun penahan lumpur dengan investasi lebih dari Rp8 miliar.
"Mereka melakukan pengerukan dan pembersihan sampai akhirnya melakukan investasi. Itu bukan kewajiban kami, tetapi mereka lakukan supaya pengerukan lebih cepat," jelasnya.
"Ini bukan kewajiban kami, tapi tetap kami lakukan bangun penahan lumpur agar Danau Lido tidak alami pendangkalan. Ini buka dibuktikan dan diverifikasi. Ini saya pelajari secara teknis. Bukti ada, harus ada bukti agar permasalahan selesai," tuturnya.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido. Tindakan diambil setelah tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup menemukan adanya pelanggaran serius.
Pihak KLH juga disebut menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan pembukaan lahan.
Pelanggaran itu diduga berdampak pada pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi tindakan KLH, pihak MNC Land Lido menjelaskan bahwa sedimentasi atau pendangkalan yang dituduhkan, telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.
"Sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," demikian bunyi pernyataan PT MNC Land Lido.
Selain itu KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021, juga sudah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya dalam mengatasi pendangkalan itu.
KEK Lido juga menegaskan telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan, agar tak mengalir ke Danau Lido. Di samping itu, pihaknya juga aktif melakukan pengelolaan terhadap danau tersebut.