Presiden Prabowo Subianto meresmikan layanan bank emas atau bullion bank pertama di Indonesia pada Rabu (27/2) kemarin.
Ia mengatakan bank emas akan membuat pengelolaan emas di Indonesia semakin baik.
Hingga saat ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang telah diizinkan menjadi penyelenggara layanan bank emas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegadaian dan BSI bisa menyelenggarakan layanan penyimpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas. Nasabah bank emas akan
Lihat Juga : |
Lantas bagaimana cara menjadi nasabah bank emas?
Melansir situs resmi Pegadaian, ada dua cara untuk menjadi nasabah bank emas yakni lewat digital dan cabang pegadaian.
- Unduh lalu masuk ke aplikasi Pegadaian Digital
- Pada menu utama, pilih buka tabungan emas
- Masukkan data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening
- Pilih metode pembayaran
- Lakukan pembelian emas minimal Rp10 ribu dan ikuti petunjuk pembelian
- Rekening emas aktif, buku tabungan bisa diambil di cabang tempat pendaftaran.
- Isi formulir dan lampirkan KTP
- Bayar administrasi Rp10 ribu, biaya pengelolaan rekening Rp30 ribu, dan biaya materai Rp10 ribu
- Membeli emas batangan minimal 0,01 gram
- Proses selesai, dapat buku tabungan emas