Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan tidak ada praktik ayam gelonggongan alias penyuntikan air ke dalam daging ayam yang dijual di pasar.
Ia memastikan seluruh daging ayam yang beredar aman, halal, dan berkualitas baik.
"Hah? Enggak ada," tutur Zulhas dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Zulhas menekankan para pengusaha ayam yang beroperasi saat ini telah menjalankan usaha mereka selama bertahun-tahun dan menjamin kualitas produk yang mereka jual.
Dirinya memastikan ayam yang beredar telah memenuhi standar kesehatan dan kehalalan yang ketat.
"Ayam semua pengusaha yang di sini dijamin, garansi 100 persen halal, top, sudah, sehat. Ini semua pengusaha, ini jalan mereka usahanya tahunan, puluhan tahun. Jadi tidak ada, semua aman. Aman, halal, bersih, thayyib, sudah," jelasnya.
Terkait isu adanya penyuntikan air ke dalam ayam, Zulhas membantah dengan tegas dan menyebutnya sebagai kabar yang tidak benar.
Ia juga menegaskan pihak berwenang akan menindak tegas jika ada pelaku yang terbukti melakukan praktik tersebut.
"Waduh, tidak ada itu isu-isu. Nanti ditangkap polisi kalau ada yang begitu-begitu. Ini semua pengusaha ayam di sini lengkap semua, ini pengusaha ayam, halal, thayyib, pokoknya semua bisa dikonsumsi. Insya Allah, terjamin. Tidak ada yang main-main," tegasnya.
Sebelumnya, polisi membongkar kasus penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (27/2). Kasus ini terungkap dalam operasi satgas pangan jelang bulan suci Ramadan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal diduga pedagang yang memproduksi ayam potong dengan diisi air alias ayam gelonggongan.
"Tim Opsnal melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka Soyib yang sedang berada di pemotongan ayam di daerah Kebayoran Lama," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah menyuntikkan air ke dalam daging ayam potong yang dijual.
"Didapatkan informasi bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air dan tidak sesuai dengan standar produksi," ucap Ardian.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni selang air, lima ekor ayam potong yang sudah disuntik air, lima ekor ayam potong yang belum disuntik air, kompresor, hingga tabung gas.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 8 Juncto 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.