Keempat, Dedi juga meminta Dirut BJB baru harus bisa merampingkan jumlah kantor cabang yang menurutnya terlalu banyak.
"Orang yang memiliki kesanggupan melaksanakan keempat ini, malah tambah lima kalau berani menurunkan bunga yang ada di BJB ya bisa jadi Dirut. Kalau tidak memiliki kesanggupan, ya jangan," ujarnya lagi.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan memimpin BJB adalah membawa BUMD tersebut untuk menuju lembaga perbankan yang kuat, memiliki otorisasi kuat dalam menjadikan pengelolaan keuangan terbaik di Jabar.
"BJB, harus menjadi stimulus bagi pertumbuhan pembangunan di Jawa Barat dengan memberikan pelayanan prima pada aparatur birokratis di Jawa Barat dan memberikan layanan terbaik bagi pertumbuhan pembangunan di Jabar," ujar dia.
Mekanisme pemilihan Dirut baru BJB, kata Dedi, akan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dijadwalkan pada April 2025.
Dedi menegaskan, dia tidak akan mengintervensi gelaran itu dan mengedepankan spirit profesionalisme yang mengacu pada empat sampai lima kriteria yang disampaikannya.
"Kita tak boleh intervensi. Kenapa saya sampaikan ini sebagai suara pelanggan BJB juga termasuk soal bunga itu. Karena ini akan berkaitan erat dengan regulasi pembangunan yang ada di Jawa Barat," tuturnya.
"Kalau para penyelenggara ekonomi yang hari ini memiliki konsistensi jujur di Jawa Barat apalagi dengan bunga yang rendah, ini akan melahirkan kualitas pembangunan yang mumpuni di Jawa Barat, sesuai dengan harapan," ia menegaskan.
Hal tersebut disampaikan setelah Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari kursi Dirut BJB melalui surat Selasa (4/3).
"Pada 4 Maret 2025, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Perseroan. Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan alasan pribadi," ujar Corporate Secretary Bank BJB Ayi Subarna mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selanjutnya permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(antara/chri)