Menaker Rilis Aturan Baru: Non ASN Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjan

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Mar 2025 18:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan aturan baru berisi ketentuan bahwa pegawai non-ASN wajib didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan aturan baru berisi ketentuan bahwa pegawai non-ASN wajib didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025.

Isinya di antaranya Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara wajib didaftarkan BPJK Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan ini memperluas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan menambahkan poin kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja.

Aturan baru tersebut merupakan Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT," kata Yassierli dalam keterangan pers, Sabtu (8/3).

Kemudian, beleid ini juga mengatur tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan, dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); serta penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Perubahan substansi lain adalah terkait pemberian manfaat JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Yassierli juga mengatakan bahwa Permenaker ini mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

"Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan NKRI" tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(loam/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER