Daftar 5 Perusahaan Dapat Izin Keruk Tambang di Kawasan Raja Ampat

CNN Indonesia
Minggu, 08 Jun 2025 13:25 WIB
Kementerian ESDM menyebut lima perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan dan penambangan di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Kementerian ESDM menyebut lima perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan dan penambangan di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat. (Arsip Greenpeace).

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele.

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022.

Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektar di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

(ldy/agt)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER