
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Beleid ini mengatur beberapa hal, salah satunya perjalanan dinas untuk menteri era Presiden Prabowo Subianto hingga aparatur sipil (ASN).