Rencana Peserta Asuransi Tanggung 10 Persen dari Total Klaim Ditunda

CNN Indonesia
Senin, 30 Jun 2025 17:40 WIB
Komisi XI DPR dan OJK sepakat menunda penerapan skema pembagian risiko (co-payment) asuransi kesehatan hingga diatur dalam Peraturan OJK (POJK). (ANTARA FOTO/Syaiful Arif).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menunda penerapan skema pembagian risiko (co-payment) asuransi kesehatan hingga diatur dalam Peraturan OJK (POJK).

Diketahui, saat ini skema co-payment di mana peserta menanggung minimal 10 persen dari klaim baru diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

"Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," kata Ketua Komisi XI Misbakhun dalam rapat kerja dengan OJK, Senin (30/6).

Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya setuju dengan keputusan tersebut. Ia mengatakan pihaknya setuju jika penundaan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas aturan yang berlaku sehingga ekosistem asuransi kesehatan dapat diperkuat secara menyeluruh.

"Pemahaman kami dari draft kesimpulan itu adalah bahwa Komisi XI ingin hal itu benar-benar berjalan sehingga diperlukan peningkatan peraturan. Jika pemahaman demikian, kami dapat memahami dan menyetujui," katanya.

Kendati demikian, Mahendra mengatakan penguatan industri kesehatan termasuk dengan skema co-payment harus dilakukan segera mungkin. Pasalnya Indonesia yang sedang mengalami bonus demografi pelan-pelan akan menuju aging society alias proporsi penduduk lanjut usia (lansia) meningkat.

"Artinya para pengguna asuransi kesehatan akan terus meningkat. Sedangkan yang bisa menanggung akan terus berkurang. Jadi makin lama kita menyelesaikan persoalan ini, makin besar bom waktunya nanti sampai kita tidak bisa punya kendali lagi," katanya.

OJK awalnya memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menerapkan co-payment paling lambat 31 Desember 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyesuaian batas waktu itu berlaku bagi produk asuransi kesehatan yang masih berjalan.

Sedangkan untuk produk asuransi kesehatan baru wajib menerapkan co-payment mulai 1 Januari 2026 sesuai dengan SE OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Ogi menjelaskan dengan skema co-payment, pemegang polis paling sedikit menanggung sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum sebesar Rp300 ribu untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.



(fby/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK