DJP Resmi Pajaki Pedagang Online, Ini Ketentuannya

CNN Indonesia
Selasa, 01 Jul 2025 09:32 WIB
DJP Kemenkeu resmi memungut pajak dari pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee, Lazada hingga Tokopedia.
DJP Kemenkeu resmi memungut pajak dari pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee, Lazada hingga Tokopedia. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memungut pajak dari pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee, Lazada hingga Tokopedia.

Para pedagang online yang kena pajak adalah yang nilai transaksinya di atas Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan. Pedagang dengan jumlah traffic atau pengakses toko melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan juga dikenai pajak.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 yang terbit sejak 22 Mei 2025 dan berlaku saat diundangkan. Peraturan itu diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, sebelum diganti oleh Bimo Wijayanto yang merupakan orang pilihan Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid ini mengatur tentang batasan kriteria tertentu pihak lain serta penunjukan pihak lain, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Pasal 2 Ayat (1) peraturan itu menyebut PPN dipungut atas pemanfaatan barang dan/atau jasa kena pajak yang diperdagangkan melalui PMSE. Kemudian, Pasal 2 Ayat (2) menegaskan PPN itu dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pihak lain.

Pihak lain adalah mereka yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi. Pihak lain ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

"Direktur Jenderal Pajak menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pihak lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak," jelas Pasal 3 Ayat (1), dikutip Selasa (1/7).

Dengan kata lain, marketplace adalah pihak lain yang ditunjuk untuk memungut pajak para pedagang online. Marketplace yang memfasilitasi transaksi penjual dan pembeli dalam jaringan (daring) di Indonesia cukup banyak, misalnya Shopee, Tokopedia, hingga Lazada.

Pasal 4 kemudian merinci batasan pedagang atau pelaku usaha PMSE yang akan dipungut pajak oleh pemerintah melalui marketplace. Batasannya dibagi dua, yakni berdasarkan nilai transaksi serta jumlah traffic atau pengakses layanan toko online.

"Nilai transaksi dengan pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau," jelas kriteria pertama pedagang online kena pajak.

"Jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan," sambung kriteria kedua.

Tarif PPN yang dipungut menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari nominal uang yang dibayarkan pada masing-masing transaksi di toko online. Pelaku usaha juga harus membuat bukti pungut berupa faktur penjualan (commercial invoice), tagihan (billing), tanda terima pemesanan (order receipt), atau dokumen sejenis.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER