DJP Klarifikasi soal Aturan Pajak Pedagang Online: Masih Finalisasi

CNN Indonesia
Selasa, 01 Jul 2025 21:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi soal ramai aturan pajak pedagang online yang diklaim sudah resmi dirilis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi soal ramai aturan pajak pedagang online yang diklaim sudah resmi dirilis. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklarifikasi soal ramai aturan pajak pedagang online yang diklaim sudah resmi dirilis.

Ini menyusul terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan aturan itu bukan mengatur penunjukkan marketplace sebagai pemungut pajak pedagang online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PER-12/PJ/2025 mengatur batasan kriteria tertentu pihak lain serta penunjukan pihak lain perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam rangka implementasi Coretax DJP," ucap Rosmauli saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (1/7).

Aturan tersebut memang tidak mengatur pajak penghasilan (PPh) pedagang online. Beleid yang diteken mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 22 Mei 2025 itu berisi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) dalam transaksi online.

Sementara, pajak pedagang online yang akan dipungut pemerintah berbentuk PPh Pasal 22. Rosmauli menekankan saat ini prosesnya masih dalam tahap finalisasi.

"Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah," tegasnya.

"Kepastian masa berlaku menunggu ketentuan ini diterbitkan. Begitu resmi diterbitkan, kami akan mengumumkannya secara terbuka dan memberikan waktu yang cukup untuk sosialisasi," janji Rosmauli.

DJP Kemenkeu menekankan pihaknya menjaga prinsip kehati-hatian dalam rencana penerbitan aturan tersebut. Ia mengklaim langkah ini diperlukan agar aturan pajak pedagang online nantinya bisa diterima dengan baik dan berjalan lancar di lapangan.

Pemerintah sebelumnya menekankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bakal bebas pajak.

Begitu pula dengan pedagang online dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22.

Sumber Reuters yang mengetahui rencana ini menyebut besaran pajak itu adalah 0,5 persen dari pendapatan penjual. Ini dipungut dari penjual toko online dengan omzet tahunan antara Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER