Potongan 20 Persen Diprotes Ojol, Kemenhub Cuma Bisa Surati Komdigi

CNN Indonesia
Rabu, 02 Jul 2025 14:10 WIB
Kemenhub mengaku hanya bisa menyurati Komdigi bila aplikator melakukan pelanggaran potongan biaya aplikasi di atas 20 persen atau di luar ketentuan .
Kemenhub mengaku hanya bisa menyurati Komdigi bila aplikator melakukan pelanggaran potongan biaya aplikasi di atas 20 persen atau di luar ketentuan. ( CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim tak bisa berbuat apa-apa jika aplikator melakukan pelanggaran potongan biaya aplikasi 20 persen sebagaimana diprotes driver ojol selama ini.

Mereka mengaku hanya bisa bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jika menemukan pelanggaran itu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Kemenhub Ahmad Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7) mengatakan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi tidak mengatur sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wewenang penindakan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) ada di Komdigi.

"Kalau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, kita sudah sering lakukan, misalnya dari daerah sampaikan ke kita buktinya mana, kemudian kita sampaikan ke Komdigi dan biasanya juga ada respons," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Kemenhub Ahmad Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7).

Yani mengatakan selama ini ada beberapa kasus yang pernah dikomunikasikan dengan Komdigi. Namun, dia tidak memastikan apakah kasus-kasus itu berkaitan dengan potongan 20 persen.

Meski begitu, dia menyebut kasus-kasus itu ada yang berujung sanksi. Sanksi bisa sampai pelarangan operasi bagi aplikasi.

"Responsnya salah satunya adalah dengan melakukan apa namanya ban di lokasi tertentu ya," ucapnya.

Potongan biaya aplikasi terhadap ojol memicu aksi demonstrasi. Dalam aksi besar-besaran 20 Mei, para pengemudi ojol meminta pemerintah mengubah ketentuan potongan aplikasi 20 persen.

Mereka berpendapat jumlah potongan itu terlalu besar. Terlebih lagi, mereka menemukan banyak kasus pendapatan ojol dipotong lebih dari 20 persen. Tuntutan itu juga mereka bawa saat beraudiensi dengan Komisi V DPR.

"Kami butuh dukungan jelas dari Bapak-Bapak untuk menekan pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, untuk bisa menentukan bahwa potongan itu 10 persen maksimal," kata Ade Armansyah, pengemudi ojol dari Kelompok Korban Aplikator, pada rapat dengar pendapat Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (21/5).

"Jadi tidak lagi ada lagi aksi-aksi lagi ke depan sampai kita mulai mengikuti kemauan Bapak tuh membuat undang-undang," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(dhf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER