Dana Pensiun Bisa Diambil di Kantor Pos Mulai 1 Juli

tim | CNN Indonesia
Jumat, 04 Jul 2025 10:41 WIB
Dana pensiun PNS kini bisa diambil di kantor Pos mulai 1 Juli. Layanan ini merupakan buah kerja sama Pos Indonesia dengan Taspen. (Foto: Tangkapan layar web posindonesia.co.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dana pensiun PNS kini bisa diambil di kantor Pos mulai 1 Juli 2025. Layanan ini merupakan buah kerja sama PT. Pos Indonesia (Persero) dengan PT Taspen (Persero).

"142 ribu penerima gaji pensiun dari Taspen di seluruh Indonesia bisa ambil via jaringan kantor pos mulai 1 Juli 2025," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris lewat instagram @posindonesia.ig, Kamis (3/7).

Ini adalah layanan baru Pos Indonesia usai menjadi salah satu mitra bayar Taspen. Selain itu, Pos Indonesia juga menyediakan layanan pengantaran dana pensiun bagi pensiunan yang tidak bisa datang mengambil.

"Salah satu kelebihannya adalah di kantor pos ini kami bisa melakukan proses hantaran. Jadi seandainya orang tua kita, senior kita, berhalangan hadir, mereka bisa berkomunikasi dengan kantor Pos untuk minta diantar," katanya.

Pos Indonesia mengatakan terus berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para pensiunan yang telah berjasa bagi bangsa. Melalui layanan pengambilan dana pensiun di kantor pos, proses pencairan kini menjadi lebih cepat, aman, dan nyaman.

"Kami percaya, masa pensiun adalah waktu untuk menikmati hasil kerja keras dengan tenang. Oleh karena itu, kami hadir lebih dekat untuk mempermudah setiap langkah Anda," katanya.

[Gambas:Instagram]

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sempat mengatakan berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR mengatakan peralihan tugas itu bertujuan untuk membangun proses bisnis yang lebih efektif, efisien dan produktif. Dengan skema itu, maka ada satu proses pembayaran yang diefisienkan dari proses eksisting.

Sebelumnya, proses pembayaran eksisting terdiri dari empat tahapan. Pertama, Taspen dan Asabri bertugas melakukan verifikasi jumlah penerima pensiun setiap bulan. Setelah proses verifikasi dan validasi, data tersebut disampaikan kepada DJPb Kemenkeu.

Kemudian, DJPb melakukan pengecekan administratif, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi. Setelah semua persyaratan terpenuhi, DJPb melakukan pembayaran kepada Taspen dan Asabri.

Selanjutnya, Taspen dan Asabri melakukan overbooking, karena penerima pensiun umumnya telah memiliki channel pembayaran melalui mitra, baik perbankan, pos, maupun mitra kerja lainnya. Channel pembayaran ini mencakup perbankan pusat Himbara dan BPD.

Setelah itu, dana pensiun baru disalurkan kepada para penerima manfaat.

Dengan peralihan tugas, maka proses verifikasi dan validasi data langsung dilakukan oleh DJPb, yang kemudian pembayaran disalurkan melalui mitra, lalu diterima oleh penerima manfaat.

(fby/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK