Perizinan investasi OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
OSS pertama kali diluncurkan pada 2018. Tujuannnya untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha dan investasi di Indonesia.
Namun, sayang sistem OSS tidak bekerja signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan sistem OSS yang dijanjikan sebagai "satu pintu" ternyata belum sepenuhnya menyelesaikan hambatan perizinan di lapangan.
OSS katanya adalah gagasan reformis yang bernilai tinggi, tetapi tersandera oleh praktik lama yang enggan berubah.
"Pemerintah tampak terlalu percaya bahwa digitalisasi akan otomatis menyelesaikan masalah birokrasi. Padahal, tanpa penyederhanaan proses, integrasi kelembagaan, dan pembenahan perilaku aparatur, sistem secanggih apa pun akan lumpuh di tangan struktur yang tidak mau berubah," katanya.
Ia mengatakan jika pemerintah serius ingin menjadikan OSS sebagai motor pertumbuhan ekonomi, maka yang dibutuhkan bukan sekadar platform digital, melainkan penataan ulang menyeluruh atas tata kelola perizinan dari hulu ke hilir.