Wakil menteri (wamen) dan staf khusus (stafsus) di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto juga berhak mendapatkan gaji, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji dan tunjangan wamen ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan berapa gaji dan tunjangan yang berhak dibawa pulang para wakil menteri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang tak dirinci nominal pasti gaji wamen. Beleid itu hanya menegaskan besaran gaji atau hak keuangan wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.
Sementara, tunjangan jabatan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yakni Rp13.608.000 alias Rp13,6 juta. Dengan kata lain, gaji wamen adalah Rp11,56 juta.
Ada juga tunjangan yang berhak didapatkan wamen. Besarannya adalah 135 persen dari tunjangan kinerja (tukin) pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian terkait.
Di lain sisi, hak keuangan staf khusus presiden diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penjelasan mengenai stafsus presiden diatur pada Bab III beleid tersebut.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon IA," bunyi Pasal 40 beleid tersebut, dikutip Jumat (11/7).
Tidak ada nominal resmi gaji dan tunjangan stafsus presiden dalam beleid tersebut.
Di lain sisi, ada Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional Pada Kantor Staf Presiden.
Beleid itu menyebutkan langsung nominal gaji atau hak keuangan staf khusus, yaitu Rp36,5 juta.
(skt/sfr)