DJP Akan Uber Pajak Penjual Mobil dan Motor di e-Commerce
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mengejar pajak dari pelaku usaha penjualan mobil dan motor di e-commerce.
Mereka menegaskan menjual mobil dan motor di marketplace atau e-commerce seperti Shopee hingga Tokopedia akan dikenakan pajak perdagangan online (PMSE).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan pedagang online yang dikenakan pungutan pajak pedagang online adalah yang omzetnya lebih dari Rp500 juta per tahun.
"Untuk yang seperti ini atas penjualan mobil atas dealer tadi lewat marketplace juga dipungut 0,5 persen, tapi ini sebagai kredit pajak," ujar Yoga dalam Media Briefing di Kantornya, Senin (14/7).
Sementara itu, untuk omzet di bawah Rp500 juta per bulan, maka akan dikecualikan dari pungutan PMSE. Dengan syarat harus menyampaikan surat pernyataan.
"Kalau dalam setahun peredaran brutonya tidak sampai Rp500 juta dia bisa nggak dipungut, caranya si merchant harus sampaikan surat pernyataan bahwa peredaran bruto saya tidak sampai Rp500 juta setahun, kalau sudah sampaikan gak akan dipungut," kata Yoga.
Yoga menjelaskan dalam PMK pemerintah menetapkan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tiga bagian. Pertama, omzet Rp0-Rp500 juta tidak kena pungutan.
Kedua, Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final 0,5 persen dan ketiga, di atas Rp4,8 miliar akan dikenakan PPh final progresif.
"Inilah yang kita terapkan di PMK ini, kita nggak keluar dari situ sama sekali. Jadi ini bukan pajak baru, ini hanya sistem skema bagaimana pungut setor pajak," pungkasnya.
(ldy/agt)