Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara agar suami-istri terhindar dari pelaporan surat pemberitahuan (SPT) ganda di era Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan sistem Coretax akan mengisi data secara otomatis. Ini mengacu pada status perpajakan yang dilaporkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rosmauli menyebut pasangan suami-istri diberi 3 pilihan dalam menunaikan kewajiban administrasi perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, penghasilan istri digabung dengan SPT suami. Dampaknya adalah penghasilan istri dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai PPh Final, jika istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja.
Opsi kedua adalah pisah harta (PH) yang berlaku jika memang ada perjanjian tertulis antara suami dan istri mengenai pemisahan harta dan penghasilan. Sedangkan yang ketiga adalah memilih terpisah (MT), misalnya karena istri memiliki penghasilan dari pekerjaan tetap.
"Dalam hal istri melaporkan sendiri SPT Tahunan (PH atau MT), Coretax DJP menyesuaikan pengisian data berdasarkan aturan dan status masing-masing dari suami-istri, guna menghindari pelaporan ganda. Justru di sinilah keunggulan fitur Coretax DJP," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (17/7).
"Oleh karena itu, masing-masing suami/istri wajib mengisi secara mandiri penghasilan pasangannya dalam lampiran penghitungan PPh," imbuh Rosmauli.
Ia juga menepis isu terkait kurang bayar jika penghasilan suami dan istri digabung. Rosmauli menekankan hadirnya Coretax justru membuat wajib pajak bisa mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
"Konsultan pajak merupakan mitra strategis DJP dalam mendampingi wajib pajak. Saya percaya edukasi publik semestinya selalu berlandaskan regulasi resmi," tandasnya.
Pasangan suami istri juga bisa mengakses penjelasan resmi terkait kewajiban perpajakan melalui Coretax di halaman https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax-registrasi. Setelah itu, pilih bagian 'Bagaimana kewajiban pajak Suami Istri di era Coretax DJP?'.
(skt/agt)