Bank Indonesia (BI) tengah menyiapkan sistem informasi data transaksi keuangan masyarakat Payment ID.
Inisiatif ini merupakan bagian dari pengembangan infrastruktur data BI Payment Info dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Dudi Dermawan Saputra mengungkapkan Payment ID akan menjadi fondasi dari sistem pembayaran yang transparan dan bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Payment ID akan menjadi tanda pengenal unik (unique identifier) untuk mengoptimalisasi data granular. Dalam hal ini, sistem Payment ID akan mencatat profil keuangan masyarakat dan akan diintegrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Payment ID ini sangat powerful," ujar Dudi dalam Editors Briefing 2025 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Jumat (16/7).
Sebagai gambaran, Payment ID akan mengintegrasikan seluruh aktivitas keuangan masyarakat seperti pendapatan hingga transaksi belanja yang menggunakan tabungan di bank, kartu kredit, hingga e-wallet.
Sistem ini juga bisa melihat investasi hingga beban utang individu, termasuk pinjaman online (pinjol).
Tak ayal, Dudi meyakini sistem ini bisa mendeteksi dini tindakan kecurangan (fraud) yang dilakukan masyarakat.
Menurut Dudi, data Payment ID juga lebih akurat dalam menilai kondisi kesehatan keuangan. Pasalnya, sistem ini tak hanya melihat dari sisi pemasukan tetapi juga pengeluaran. Apabila besar pasar daripada tiang, kondisi keuangan pemilik Payment ID terkait bisa dibilang tidak sehat.
Dudi memastikan pihaknya akan mengembangkan infrastruktur yang mumpuni untuk menjaga keamanan dan privasi masyarakat. Apabila data itu perlu dibagikan, pemilik data terkait harus memberikan persetujuan agar tidak disalahgunakan.
Misalnya, seseorang akan mendapatkan notifikasi melalui handphone jika data Payment ID-nya dibagikan ke bank tempat di mana dia mengajukan kredit atas persetujuannya.
"Kami (BI) akan melindungi pemilik Payment ID dan menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak diinginkan," ujar Dudi.
Mengutip BSPI 2030, pemanfaatan Payment ID setidaknya mencakup tiga fungsi. Pertama, sebagai kunci identifikasi untuk membentuk data profil pelaku sistem pembayaran.
Kedua, sebagai kunci otentifikasi data dalam pemrosesan transaksi. Ketiga, sebagai kunci unik dalam proses agregasi antara data profil individu dengan data transaksional yang granular.
Arah strategis dari pengembangan sistem ini adalah untuk membangun sistem data sebagai barang publik demi penguatan integritas transaksi dan mendukung perumusan kebijakan.
(sfr)