EKOPEDIA
Melihat Aturan Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa 'Disikat' Negara
Minggu, 20 Jul 2025 09:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun.
Menurutnya, pengambilalihan ini tak cuma bisa terjadi pada tanah bersertifikat HGU atau HGB saja, tetapi juga hak milik.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA