EKOPEDIA

Melihat Aturan Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa 'Disikat' Negara

Agd | CNN Indonesia
Minggu, 20 Jul 2025 09:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun.

Menurutnya, pengambilalihan ini tak cuma bisa terjadi pada tanah bersertifikat HGU atau HGB saja, tetapi juga hak milik.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER