
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun.
Menurutnya, pengambilalihan ini tak cuma bisa terjadi pada tanah bersertifikat HGU atau HGB saja, tetapi juga hak milik.