Pramono Bongkar Alasan DKI Pangkas Pajak BBM hingga 80 Persen

CNN Indonesia
Senin, 28 Jul 2025 20:28 WIB
Pramono mengatakan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sudah lebih baik, jadi tak masalah bila keringanan pajak diberikan.
Pramono mengatakan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sudah lebih baik, jadi tak masalah bila keringanan pajak diberikan. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan alasan Pemprov memberi insentif berupa pengurangan pajak bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan hingga 80 persen.

Pramono mengatakan pemangkasan pajak BBM itu diberikan karena Pemprov DKI berupaya menjaga agar inflasi tidak naik.

"Kenapa ini dilakukan, karena kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi. Karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," kata Pramono di Jakarta Timur, Senin (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono juga mengatakan realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak sudah lebih baik. Oleh karena itu, tak masalah bila keringanan pajak diberikan.

"Karena ini penerimaan pajak Jakarta sudah lebih baik, maka kami memberikan keringanan. Jangka waktunya akan kami sampaikan," ujar dia.

Pemprov sebelumnya mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Dalam keputusan tersebut, terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan, yaitu pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi, sebanyak 50 persen untuk pengguna kendaraan umum, serta 80 persen untuk kendaraan yang digunakan dalam sektor pertahanan dan keamanan.

Selain itu, pengurangan untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan antara lain seperti: tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, serta ambulans dan kapal rumah sakit.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati berharap dengan adanya kebijakan itu, para wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor semakin patuh melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER