Pengusaha Restoran Was-was Putar Lagu usai Kasus Royalti Mie Gacoan

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jul 2025 20:13 WIB
Sekjen PHRI Maulana Yusran mengungkap kekhawatiran pengusaha memutar musik di bisnisnya setelah kasus royalti musik yang menjerat Mie Gacoan.
Sekjen PHRI Maulana Yusran mengungkap kekhawatiran pengusaha memutar musik di bisnisnya setelah kasus royalti musik yang menjerat Mie Gacoan. (Life-Of-Pix/Pixabay).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha restoran dan hotel mengaku was-was memutar lagu di tempat usaha usai kasus royalti menyeret Direktur Utama PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran memahami beberapa pengusaha memutar kicauan burung atau suara alami lainnya sebagai pengganti lagu.

"Kalau ditanya kepada kita, pasti ya (ada kekhawatiran) karena pemahaman di kalangan pengusaha tentang aturan di UU 28/2014 itu belum merata," kata Yusran saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di satu sisi, pengusaha melihat ada cara menyajikan hiburan kepada pelanggan melalui musik yang diputar lewat layanan streaming. Di sisi lain, kasus Mie Gacoan membuka mata para pengusaha restoran dan hotel soal masalah royalti musik.

Yusran berpendapat memang kewajiban membayar royalti seperti di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberatkan pengusaha. Mereka harus membayar Rp120 ribu per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan hak.

Selain itu, ada perdebatan apakah harus membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau cukup membeli langganan layanan streaming.

Meski begitu, dia menyarankan para pengusaha untuk menghindari potensi pidana. Yusran berkata sebaiknya pengusaha ikut Undang-undang.

"Kalau mau memutar lagu di tempat usaha, harus bayar royalti, bayarnya ke mana? Ya ke LMKN,sudah, enggak usah diperdebatkan ke Spotify atau lainnya," ujarnya.

Yusran menyarankan pengusaha restoran dan hotel tak ribut memperdebatkan aturan itu. Dia mengingatkan kondisi perekonomian saat ini sedang sulit sehingga lebih baik fokus ke hal-hal yang lebih penting.

"Karena semua lagi khawatir bagaimana untuk bertahan," ucap Yusran.

Restoran Mie Gacoan di Denpasar, Bali, dilaporkan Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) karena tidak membayar lisensi menyeluruh (blanket license) sejak dibuka 7 Agustus 2019.

Gugatan dilayangkan pelapor karena tidak ada upaya dari manajemen Mie Gacoan untuk membereskan masalah pembayaran royalti musik yang diputar di restoran-restoran mereka.

LMK Selmi mengklaim upaya pembicaraan dan penagihan pembayaran lisensi menyeluruh telah dilayangkan sejak 2022. 

[Gambas:Video CNN]

(dhf/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER