Bagaimana Cara Aktifkan Rekening Nganggur yang Diblokir PPATK?

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 06:48 WIB
Cara mengaktifkan kembali rekening nganggur yang diblokir PPATK karena lama tak dipakai (dormant). Nasabah cukup mengajukan formulir keberatan.
Cara mengaktifkan kembali rekening nganggur yang diblokir PPATK karena lama tak dipakai (dormant). Nasabah cukup mengajukan formulir keberatan. Ilustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan masih ada cara untuk mengaktifkan kembali rekening nganggur yang diblokir karena lama tak dipakai (dormant).

Nasabah bisa mengisi formulir pengajuan keberatan yang disediakan PPATK.

"Jika rekening saudara dikenakan penghentian sementara, segera ajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan berikut: bit.ly/FormHensem," jelas lembaga tersebut dalam Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasabah korban blokir bakal diminta menjawab sejumlah pertanyaan, seperti nomor KTP, nomor rekening, sumber dana, dan alasan keberatan. Kemudian, diminta menunggu proses review serta pendalaman dari pihak bank dan PPATK.

Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman adalah 5 hari kerja. Akan tetapi, ada kemungkinan diperpanjang menjadi 15 hari-20 hari tergantung kelengkapan data nasabah.

Jika review dan pendalaman tidak menunjukkan masalah, rekening diklaim bakal aktif kembali. Nasabah diminta mengecek sendiri rekeningnya melalui mobile banking, ATM, atau langsung mendatangi kantor bank terdekat.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah bakal tetap aman dan 100 persen utuh. Dana nasabah yang terblokir akan bisa digunakan kembali jika telah menyelesaikan proses keberatan.

"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7).

Dasar pemblokiran rekening dormant adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK mengklaim langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Terlebih, rekening dormant disebut rawan disalahgunakan. Tindakan ilegal yang dikhawatirkan negara adalah menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Setiap bank punya aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant. Ada yang 3 bulan, 6 bulan, bahkan masih diberi kelonggaran hingga 12 bulan.

"Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER