Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah adanya aturan rekening bank nganggur atau tidak digunakan (dormant) selama tiga bulan akan diblokir.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan waktu tiga bulan hanya berlaku bagi rekening yang sangat berisiko. Misalnya rekening yang digunakan untuk judi online (judol).
"Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," katanya pada CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natsir mengatakan kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda. Kriteria rekening dormant tergantung pada profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank.
Sepanjang tahun ini, sambung Natsir, PPATK telah memblokir lebih dari 31 juta rekening yang tidak digunakan selama lebih dari lima tahun. Nilainya mencapai lebih dari Rp6 triliun.
Namun, ia tak memiliki data pasti rekening nganggur di bawah lima tahun yang sudah diblokir.
"Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp 6 triliun," katanya.
PPATK sebelumnya mengungkapkan rekening dormant memang rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.
Meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.
(fby/agt)