BNI Ungkap Syarat Nasabah Buka Rekening yang Diblokir PPATK

CNN Indonesia
Kamis, 31 Jul 2025 10:55 WIB
BNI membuka ruang bagi nasabah yang rekeningnya diblokir PPATK untuk mengaktifkan lagi rekening mereka. Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
BNI membuka ruang bagi nasabah yang rekeningnya diblokir PPATK untuk mengaktifkan lagi rekening mereka. Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.. (Arsip BNI).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengungkapkan syarat mengaktifkan kembali rekening nganggur atau sudah lama tidak dipakai (dormant) yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan syarat yang harus dipenuhi untuk mengaktifkan kembali rekening setelah diblokir dibuka adalah melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100 ribu.

Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant tersebut dengan mendatangi kantor cabang BNI terdekat dengan membawa identitas diri (KTP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/7).

Lebih lanjut, Okki menjelaskan rekening nasabah yang terkena penghentian sementara hanya dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening dormant dengan ketentuan minimal setoran awal Rp100 ribu.

Okki menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK.

BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah bakal tetap aman dan 100 persen utuh. Dana nasabah yang terblokir akan bisa digunakan kembali jika telah menyelesaikan proses keberatan.

"PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7).

Dasar pemblokiran rekening dormant adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK mengklaim langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Terlebih, rekening dormant disebut rawan disalahgunakan. Tindakan ilegal yang dikhawatirkan negara adalah menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Setiap bank punya aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant. Ada yang 3 bulan, 6 bulan, bahkan masih diberi kelonggaran hingga 12 bulan.

"Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

[Gambas:Video CNN]

 

(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER