Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini mulai memblokir sementara transaksi di rekening-rekening nganggur yang tidak aktif atau berstatus dormant.
Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening pasif yang rawan digunakan dalam tindak kejahatan, tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Karena itu, penting bagi nasabah mengetahui cara cek rekening masih diblokir atau tidak, terutama jika rekening tiba-tiba tidak bisa digunakan untuk transfer, tarik tunai, atau belanja meski saldo mencukupi. Bisa jadi, rekening tersebut sedang dibekukan atau telah dinonaktifkan oleh bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening dormant tidak digunakan selama lebih dari satu dekade, dengan total dana mencapai Rp428 miliar.
Sepanjang 2024, ada 28 ribu rekening yang disalahgunakan untuk transaksi judi online. Ada juga dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tak pernah digunakan selama tiga tahun, dengan dana Rp2,1 triliun mengendap.
Tak hanya rekening individu, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah yang dalam status dormant, berisi dana hingga Rp500 miliar.
Karena itu, rekening yang terindikasi tak aktif dan berisiko disalahgunakan kini diblokir sementara untuk menjaga integritas sistem keuangan.
Adapun rekening dormant adalah rekening yang tidak mencatat aktivitas seperti tarik tunai, setor tunai, atau transfer dalam jangka waktu tertentu, biasanya 3-12 bulan tergantung kebijakan masing-masing bank.
Jika tidak segera diaktifkan, rekening ini bisa masuk daftar pemblokiran PPATK.
Lalu, bagaimana cara cek rekening masih diblokir atau tidak?
Nasabah bisa mengecek status rekening dengan berbagai cara berikut:
- Menghubungi call center resmi bank
- Datang langsung ke kantor cabang
- Mengirim e-mail ke layanan pelanggan
- Mengakses kanal media sosial resmi bank
Selain itu, ada sejumlah tanda rekening sedang diblokir atau dormant:
- Tidak bisa digunakan untuk transaksi seperti transfer, tarik tunai, dan belanja, baik melalui ATM maupun mobile banking.
- Rekening tetap bisa menerima transfer, tetapi tidak bisa mengeluarkan dana.
- Mendapat notifikasi dari bank, biasanya berupa peringatan bahwa rekening mendekati status dorman.
- Diminta melakukan verifikasi atau pembaruan data (KYC) oleh bank.
- Rekening tidak aktif dalam waktu lama, apalagi jika tidak pernah diperbarui datanya.
Jika rekening sudah berstatus dormant, nasabah perlu mengajukan reaktivasi ke bank agar bisa kembali digunakan. Sementara jika rekening diblokir karena terindikasi penyalahgunaan, proses pemulihan akan melibatkan verifikasi lebih lanjut oleh pihak bank maupun PPATK.
(del/pta)