OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant Imbas Bikin Gaduh Masyarakat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang aturan pengelolaan rekening dormant atau rekening tidak aktif setelah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK hendak meninjau ulang pengelolaan rekening bank.
"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," kata Dian pada diskusi di Bandung, Sabtu (2/8).
OJK juga telah meminta perbankan memantau rekening dormant. Bank diharapkan bisa memastikan tidak ada kejahatan keuangan dan jual beli rekening.
Dian mengatakan perekonomian Indonesia didorong oleh perbankan. Dengan alasan itu, OJK berharap setiap masalah dalam perbankan harus direspons dengan baik.
"Masalah sekecil apapun harus direspons baik, karena itu terkait keberadaan rekening dormant, OJK akan melakukan langkah untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang," ujanya.
Pengaturan rekening dormant diatur oleh masing-masing bank. Pengaturan mengacu prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen yang diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Sektor Jasa Keuangan.
Kegaduhan rekening dormant terjadi beberapa pekan terakhir. Masyarakat mengkritik langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening dormant.
PPATK menyebut telah memblokir 31 juta rekening. Pada hari yang sama dengan pengumuman itu, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Keesokan harinya, PPATK membuka blokir 28 juta rekening. Namun, tak ada penjelasan tentang hasil pemblokiran dan sisa 3 juta rekening yang masih diblokir.
"Intinya langkah yang dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi nasabah agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/7).
(agt/dhf)