Tantiem Fahri Hamzah Cs Sebagai Komisaris BUMN yang Dihapus Danantara

CNN Indonesia
Senin, 04 Agu 2025 12:58 WIB
Danantara melarang BUMN memberikan tantiem ataupun insentif kinerja kepada jajaran komisaris perusahaan pelat merah seperti Fahri Hamzah, Giring Ganesha cs.
Danantara melarang BUMN memberikan tantiem ataupun insentif kinerja kepada jajaran komisaris perusahaan pelat merah seperti Fahri Hamzah, Giring Ganesha cs. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang BUMN membagikan tantiem kepada dewan komisaris. Kebijakan ini menghapus tantiem yang diterima Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN) Fahri Hamzah dan komisaris-komisaris BUMN lainnya.

Larangan diberlakukan lewat Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usahanya.

"Untuk anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan," bunyi dokumen resmi yang dikutip Jumat (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tantiem adalah imbalan yang diberikan kepada direksi atau komisaris atas kinerja perusahaan. Tantiem ditentukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) saat perusahaan memperoleh laba. 

Sebelum ada larangan Danantara, besaran tantiem dan insentif bagi komisaris BUMN diatur di Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam beleid tersebut, penghitungan tantiem komisaris dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari tantiem direktur utama. Berikut adalah struktur maksimalnya:

  • Komisaris Utama: Maksimal 45 persen dari tantiem direktur utama
  • Wakil Komisaris Utama: Maksimal 42,5 persen dari tantiem direktur utama
  • Komisaris Independen: Maksimal 40 persen dari tantiem direktur utama
  • Komisaris (anggota): Maksimal 37,5 persen dari tantiem direktur utama

Dengan adanya kebijakan baru, seluruh bentuk tantiem, insentif kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang bagi komisaris tidak lagi diberikan.

Untuk jajaran direksi, pemberian tantiem dan insentif masih diperbolehkan dengan syarat tegas, yakni harus benar-benar mencerminkan kinerja nyata perusahaan dan tidak merupakan hasil manipulasi laporan keuangan.

"Bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation)," tertulis dalam dokumen tersebut.

BPI Danantara memiliki wewenang dalam pengawasan operasional dan tata kelola BUMN. Melalui surat edaran tersebut, Danantara menegaskan pemberian kompensasi yang bersumber dari keuntungan perusahaan harus berbasis integritas dan akuntabilitas.

Penerbitan aturan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, di mana pengelolaan terhadap investasi, dividen, dan kebijakan penghasilan pejabat BUMN menjadi kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi.

[Gambas:Video CNN]

(del/dhf)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER