Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto memastikan dana desa tidak akan dijadikan jaminan dalam pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih ke bank.
Ia mengatakan barang yang dibeli dari pinjamanlah yang menjadi jaminan. Dana desa hanya dipakai sebagai opsi terakhir bila Kopdes Merah Putih gagal bayar.
"Dana desa itu akan menjadi intercept kalau koperasinya itu dalam hal angsuran gagal karena mungkin kelakuan pengurusnya dan lain sebagainya, tapi kalau jaminannya sendiri, itu pinjaman," ujar Yandri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalkan, dia pinjam modal untuk gas, kan ada gasnya, atau sembako, kan ada sembakonya, jadi itu yang akan menjadikan jaminan kepada pihak bank," ucapnya
Yandri menjelaskan Kopdes Merah Putih tidak akan menerima uang secara langsung dari bank. Uang pinjaman akan langsung diberikan ke mitra usaha untuk membayar kebutuhan yang dibeli koperasi.
Ia menyebut jika Kopdes Merah Putih meminjam uang untuk beli pupuk, maka dana dari bank disalurkan ke PT Pupuk Indonesia (Persero). Koperasi hanya akan menerima pupuk yang sudah dibayar.
Politikus PAN itu menambahkan aturan teknis sedang difinalisasi melalui harmonisasi lintas kementerian. Draf peraturan menteri desa (permendes) telah diajukan ke Kementerian Hukum untuk disinkronkan dengan peraturan kementerian/lembaga lain sebelum ditetapkan.
"Insyaallah dalam waktu tidak lama akan selesai," kata Yandri.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut menyampaikan penggunaan dana desa sebagai jaminan tidak berlaku dalam skema ini. Menurutnya, jaminan diberikan dalam bentuk barang yang dibeli melalui pinjaman, bukan dana tunai atau dana desa itu sendiri.
"Dana desa tidak menjadi penjamin, yang menjadi penjamin itu nanti pinjaman untuk apa itu. Misalnya kalau untuk gas, gasnya itu yang dijaminkan. Kalau sembako, sembako yang dijaminkan," ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meresmikan 80 ribu Kopdes Merah Putih. Peluncuran itu disusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Beleid itu mengatur Kopdes Merah Putih bisa meminjam hingga Rp3 miliar ke bank. Aturan itu juga menyediakan skema bila Kopdes Merah Putih gagal bayar pinjaman tersebut, termasuk memotong dana desa. Pemerintah menyebut dana desa yang bisa digunakan untuk skema ini maksimal 30 persen.
(del/dhf)