Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut hanya 30 persen dana desa yang dapat dijadikan jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih ke bank.
Ketentuan itu akan diatur melalui peraturan menteri desa (permendes) baru. Dia menyebut peraturan itu masih dalam proses penyusunan.
"Dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30 persen saja. Jadi, kalau misalkan dana desa itu Rp500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp150 juta," ujar Yandri saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yandri menyampaikan peraturan baru bakal mengacu pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Permendes tersebut akan merinci tata cara pengajuan proposal bisnis oleh Kopdes Merah Putih. Aturan itu juga akan menjelaskan proses persetujuan lewat musyawarah desa khusus (musdesus) serta alur persetujuan bersama kepala desa dan ketua koperasi.
Dalam sistem ini, proposal bisnis dari Kopdes akan dibahas secara detail di musdesus yang melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, tokoh masyarakat, dan pengurus koperasi.
Setelah disetujui, hasil musyawarah akan menjadi dasar pengajuan pinjaman ke bank himpunan bank milik negara (himbara).
Meski demikian, Yandri menegaskan uang dari bank tidak akan langsung diterima koperasi. Uang akan dibayarkan langsung ke mitra usaha dalam bentuk barang.
"Koperasi tidak menerima uang cash. Misalkan dia mau bisnis pupuk, uang pupuk itu langsung dibayar ke Pupuk Indonesia, lalu Pupuk Indonesia yang kirim barang ke Kopdes," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan pengajuan pinjaman akan dilakukan bertahap, tidak sekaligus, sesuai dengan kebutuhan bisnis per bulan.
Model bisnis koperasi juga wajib mengacu pada desain bisnis yang disusun Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Hal ini agar nisnis koperasi tetap sinkron dan bisa saling mendukung dalam pelaksanaan di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan program Kopdes Merah Putih bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat desa. Ia menepis anggapan koperasi hanya akan menguntungkan segelintir pihak.
"Apa pun keadaannya, koperasi ini kadang-kadang ada yang bilang koperasi itu ketua untung duluan, tapi intinya pemberdayaan masyarakat itu harus," kata pria yang akrab disapa Zulhas itu.
Zulhas juga menyampaikan pembentukan Satgas Kopdes di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu.
Selain itu, penyusunan model bisnis dan petunjuk teknis oleh BPI Danantara dan Kementerian BUMN sedang dalam tahap penyempurnaan.
Ia menambahkan akses pembiayaan sudah diatur melalui PMK 49/2025, dengan plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar. Dana pinjaman tersebut ditempatkan di bank himbara, tetapi tidak bersumber dari dana APBN maupun dana rakyat.
"Plafon ya, bukan uang bagi-bagi. Itu uangnya pemerintah yang ditaruh di himbara," tegasnya.
Zulhas juga menyinggung skema aset fisik yang bisa dimanfaatkan oleh Kopdes, seperti gedung puskesmas pembantu (pustu), sekolah tutup, atau balai desa untuk menekan biaya sewa aset tetap.
Selain itu, ia mendorong digitalisasi transaksi koperasi agar tidak menggunakan uang tunai serta pelatihan SDM yang efisien dan hemat biaya.
"Di koperasi itu diusahakan cashless, enggak ada uang cash-nya. Pelatihan bisa daring, bisa pakai bahan, dan tidak mempergunakan APBN," ujarnya.
Menurutnya, pendekatan ini dipilih agar pelaksanaan program tetap akuntabel tanpa membebani anggaran negara.
Zulhas juga menyebut pada Agustus ini ditargetkan 10 ribu Kopdes mulai beroperasi. Pemerintah akan melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk memantau dan menyosialisasikan program tersebut.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tentang Tata Cara Pinjaman untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Aturan tersebut juga mencantumkan skema jaminan menggunakan dana desa jika koperasi gagal membayar cicilan ke bank.
Jika terjadi gagal bayar, bank dapat mengajukan permohonan penempatan dana dari dana desa, dana alokasi umum (DAU), atau dana bagi hasil (DBH) untuk menutup kekurangan angsuran. Proses ini melibatkan verifikasi Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah sebelum dana ditransfer ke rekening pembayaran pinjaman.
Pinjaman diberikan dengan tenor maksimal 72 bulan dan bunga tetap 6 persen, dengan masa tenggang angsuran 6-8 bulan. Dana untuk belanja operasional maksimal Rp500 juta dari total plafon pinjaman.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Fithra Faisal menyebut jaminan dana desa merupakan langkah mitigasi risiko agar bank tetap yakin mendanai koperasi.
Ia menekankan pinjaman tetap melewati proses asesmen dan tidak otomatis disetujui hanya karena mengusung nama "Kopdes Merah Putih".
(del/dhf)