Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ BPN akan mengatur hilir mudik drone hingga taksi terbang.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Suyus Windayana menyebut selama ini ruang udara baru diatur untuk pesawat terbang.
Suyus mencontohkan pengaturan itu menyasar penerbangan private jet. Lalu, ke depan ada beberapa hal lain yang bakal diatur Kementerian ATR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebentar lagi itu (ruang udara) akan diatur mengenai penggunaan-penggunaan yang sifatnya private," ungkap Suyus adalam Talkshow ILASPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).
Lihat Juga : |
Ia juga menyinggung teknologi taksi terbang yang diperkenalkan di IKN Nusantara, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu. Suyus menegaskan hal tersebut juga masuk ke dalam pengaturan tata ruang udara.
"Itu seperti yang diperkenalkan taksi (terbang) di IKN, taksi (terbang) di Bali. Atau pakai drone, berapa orang naik, itu sudah mulai diatur," bebernya.
"Nanti kita atur bagaimana penggunaan taksi-taksi seperti itu. Juga penggunaan drone-drone yang untuk mengirim makanan, kalau di China kan sudah banyak. Jadi, (ruang) udara harus diatur juga," tegas Suyus.
Anak buah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid itu menegaskan ruang udara nantinya akan diintegrasikan dengan ruang darat dan ruang laut. Itu diklaim sejalan dengan semangat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 alias UU Cipta Kerja.
Menurutnya, ruang darat dan ruang laut sudah mulai terintegrasi. Suyus menyebut ada 24 provinsi yang sudah mengintegrasikan ruang darat dan ruang laut. Tinggal menyusul integrasi dengan ruang udara.
(skt/agt)