Menteri Nusron: Jangan Terulang Kejadian Seperti Kasus Pagar Laut

CNN Indonesia
Rabu, 06 Agu 2025 19:50 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta kasus pagar laut yang bersertifikat tidak terulang di masa depan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta kasus pagar laut yang bersertifikat tidak terulang di masa depan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta kasus pagar laut yang bersertifikat tidak terulang di masa depan.

Nusron menginginkan ada peta berbasis mitigasi risiko. Ia berharap peta baru tersebut bisa menyelesaikan urusan agraria dan tata ruang, bukan malah melahirkan masalah baru.

"Jangan terulang kejadian seperti pagar laut, di mana laut dibuatkan NIB (nomor identifikasi bidang tanah) dan PBT (peta bidang tanah)," tegasnya dalam Talkshow ILASPP di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya gak bisa membayangkan karena saya orang IPS, teknik ngukurnya di atas laut itu bagaimana? Nah, saking pintarnya mungkin," sindir Nusron.

Menteri Nusron bahkan secara spesifik meminta bantuan Ketua Umum Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) Muchammad Masykur untuk membuat Dewan Etik. Ia menyebut dewan tersebut harus dibekali 'gigi', 'palu', hingga 'pistol' agar bertaji.

Harapannya, Dewan Etik bisa mematikan karier orang-orang yang bermain kotor dalam urusan agraria dan tata ruang. Nusron ingin dewan tersebut bisa memecat hingga mem-blacklist oknum nakal di dunia usaha terkait.

"Kalau orang geodesi sudah di-blacklist dalam dunia ini, mau kerja ke mana dia? Kan susah. Karena itu, kalau bisa ditegakkan supaya ke depan benar-benar prudent, benar-benar akurat, tidak lagi terjadi masalah," pesan sang menteri.

"Jangan sampai laut bisa diukur, jangan sampai hutan di-plotting (pemetaan), jangan sampai danau di-plotting, jangan sampai sempadan sungai di-plotting, jangan sampai pantai juga diplotting," tegas Nusron selepas acara.

Ia menekankan yang boleh dipetakan untuk kebutuhan sertifikat tanah hanya lahan bersifat private property.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu menegaskan common property tidak boleh disertifikatkan. Itu mencakup laut, hutan, pantai, sungai, danau, hingga sempadan sungai.

"Common property tidak boleh diukur, dijadikan NIB atas nama perorangan atau atas nama badan hukum swasta," tegasnya.

Kasus pagar laut bersertifikat hak guna bangunan (HGB) viral di Tangerang beberapa waktu lalu. Pihak Agung Sedayu Group merupakan salah satu pemilik SHGB itu, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Muannas Alaidid menyebut SHGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) serta PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Namun, Agung Sedayu Group mengklaim SHGB itu dikantongi melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Terpisah, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) menyebut penerbitan sertifikat HGB adalah kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang. Begitu pula sertifikat hak milik (SHM) yang secara hukum merupakan wewenang dan tanggung jawab kepala kantah.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER