Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti membantah isu penurunan penjualan bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT RI ke-80 karena ajakan mengibarkan bendera One Piece.
Ia tidak melihat penurunan penjualan Merah Putih. Roro menilai momen menjelang 17 Agustus tetap menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk meraih omzet dari penjualan atribut kemerdekaan.
"Jangan gitu dong, masih bisa kok berjualan bendera, apalagi menjelang 17 Agustus," kata Dyah di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggaklah," ujarnya saat ditanya dampak bendera One Piece terhadap pasar bendera nasional.
Lihat Juga : |
Fenomena pengibaran bendera One Piece, yang berwarna hitam dengan simbol tengkorak dan topi jerami, ramai diperbincangkan di media sosial. Bendera yang berasal dari serial manga dan anime Jepang itu terlihat dikibarkan di rumah warga hingga kendaraan pribadi.
Meski banyak warganet mengaitkan simbol ini dengan ekspresi kebebasan dan kreativitas, sejumlah pedagang bendera justru menyampaikan keresahan.
Di Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa penjual mengaku permintaan bendera Merah Putih menurun, sementara banyak calon pembeli justru menanyakan bendera One Piece.
"Banyak yang cari itu bendera One Piece, tapi kubilang, 'Ndak menjual ka saya.' Kemarin ada datang tanya, tapi memang tidak ada yang jual di sini," kata Rabanai (35), pedagang bendera di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, melansir detiksulsel.
Rabanai mengaku enggan menjual bendera tersebut karena khawatir berurusan dengan aparat. Ia menuturkan sejak menjual bendera pada 2021, tahun ini merupakan masa yang paling berat dari sisi penjualan.
Pendapatannya kini hanya berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari, turun hampir separuh dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Biasanya sopir truk yang beli bendera kecil-kecil. Sekarang tidakmi. Katanya mereka malas karena sering ditahan polisi," tambahnya.
Sementara itu, pemerintah menegaskan tidak ada sweeping atau pelarangan resmi terhadap pengibaran bendera One Piece. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan aparat tidak melakukan tindakan represif terhadap warga yang mengibarkan simbol tersebut.
"Enggak ada itu," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Ia menambahkan pemerintah bersama forkopimda justru sedang aktif mendorong kegiatan positif dalam menyambut HUT RI, seperti lomba dan kerja bakti. Pras juga menyampaikan ekspresi masyarakat dalam bentuk simbol populer selama tidak mengganggu kesakralan bendera Merah Putih tetap bisa dihargai.
"Janganlah ada pihak-pihak yang mengganggu kesakralan di bulan kemerdekaan ini dengan membentur-benturkan itu antara kreativitas dalam bentuk bendera dengan kesakralan bendera kita, Merah Putih," ujarnya.
Meski demikian, aturan soal penggunaan bendera tetap berlaku. UUD 1945 menetapkan Merah Putih sebagai satu-satunya simbol negara. Pasal 239 KUHP menyebutkan sanksi pidana bagi pihak yang mengibarkan simbol yang dimaksudkan sebagai bendera kebangsaan lain atau lambang separatisme.
(del/dhf)