Hutama Karya Bersuara soal Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera

CNN Indonesia
Kamis, 07 Agu 2025 16:30 WIB
PT Hutama Karya (Persero) buka suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera yang menyeret mantan direktur, Bintang Perbowo.
PT Hutama Karya (Persero) buka suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera yang menyeret mantan direktur, Bintang Perbowo. Ilustrasi. (Tangkapan layar web hutamakarya.com).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Hutama Karya (Persero) buka suara soal kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) yang menyeret mantan direktur perseroan, Bintang Perbowo.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adjib menambahkan bahwa perseroan juga menghormati program bersih-bersih BUMN dan berkomitmen untuk memenuhi setiap tahapan pemeriksaan yang berjalan.

Perseroan, sambungnya, juga memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama Hutama Karya, Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M Rizal Sutjipto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.

Hutama Karya merupakan pelaksana proyek tersebut. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai tersangka hingga Rabu (6/8) malam.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8).

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain atas nama Iskandar Zulkarnaen selaku Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) dan korporasi STJ.

Namun, karena Iskandar sudah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024, maka penyidikannya dihentikan.

KPK menjelaskan bahwa setelah lima hari diangkat menjadi Direktur Utama Hutama Karya pada April 2018, Bintang langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.

Selanjutnya, Bintang memperkenalkan temannya yang bernama Iskandar kepada direksi perusahaan untuk menyampaikan kepemilikan lahan tersangka Iskandar di Bakauheni.

Kemudian, Bintang meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada Hutama Karya. Bintang juga meminta agar Iskandar mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga nantinya Hutama Karya dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada Iskandar atau PT STJ.

"Tersangka BP (Bintang Perbowo) meminta Tersangka RS (Rizal Sutjipto) sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan agar segera melakukan pembelian tanah kepada tersangka IZ [Iskandar Zulkarnaen] karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual," tutur Asep.

Kemudian, pada September 2018, PT Hutama Karya melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar.

"Bahwa dalam tahapan tersebut, KPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan PT HK," kata Asep.

Penyimpangan dimaksud yaitu Hutama Karya melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018.

Lalu dokumen risalah rapat direksi yang menjadi dasar rencana pengadaan lahan JTTS dibuat tanggal mundur atau backdate.

Selain itu, kegiatan rapat yang dimaksud sebenarnya tidak pernah terjadi.

Asep menyebut Hutama Karya tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan lahan. Perusahaan negara ini juga tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi lahan.

Hutama Karya disebut tidak memiliki rencana bisnis atas tanah tersebut; serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.

"Bahwa hingga tahun 2020 PT HK telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai total Rp205,14 miliar, yang terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di wilayah Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan (masyarakat) di wilayah Kalianda," ungkap Asep.

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan Hutama Karya tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut. Hal itu dikarenakan kepemilikan atas lahan belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN.

"Sehingga berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar," tutur Asep.

"Dengan rincian Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER