Ini Cara Pemerintah Jaga Kinerja Ekspor RI Usai Tarif 19% AS Berlaku

CNN Indonesia
Jumat, 08 Agu 2025 20:52 WIB
Tarif 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia yang masuk ke AS resmi berlaku sejak 7 Agustus 2025. Bagaimana nasib ekspor RI?
Tarif 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia yang masuk ke AS resmi berlaku sejak 7 Agustus 2025. Bagaimana nasib ekspor RI? (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebut tarif 19 persen yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sudah resmi berlaku sejak 7 Agustus 2025.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menegaskan hal tersebut sesuai dengan Executive Orders yang dirilis Gedung Putih pada 31 Juli 2025 lalu. Tarif resiprokal, termasuk untuk Indonesia, resmi berlaku H+7 setelah munculnya Executive Orders.

"Executive Orders itu kan tanggal 31 (Juli 2025). Jadi, jatuh temponya tanggal 7 (Agustus 2025), jam 12-nya Amerika di sana, untuk shipment (pengiriman barang dari Indonesia) yang sudah sampai di sana," jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (8/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya, pemberlakuan di sananya (tarif resiprokal 19 persen) sudah mulai berlaku (sejak 7 Agustus 2025)," tegas Susi.

Anak buah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kemudian membeberkan antisipasi dampak tarif terhadap kinerja ekspor Indonesia di semester II 2025.

Ia menyinggung strategi front loading yang dilakukan sebelum tarif berlaku pada 7 Agustus 2025. Menurut Susi, hal tersebut adalah perilaku yang dipilih oleh seluruh eksportir di dunia.

"Yang sekarang, yang perlu kita antisipasi, ini kan tarif akhirnya, Indonesia masih termasuk rendah, tapi kan selisihnya juga dikit dengan negara lain. Justru kita harus menjaga betul competitiveness, daya saing kita, itu harus kita jaga," tutur Sesmenko Susi.

"Ekspor itu daya saingnya tidak hanya urusan tarif. Urusan logistic cost-nya, urusan industri-nya kira-kira efisien atau tidak, urusan iklim investasinya. Nah, itu yang kita jaga," sambungnya.

Susi menyebut Pemerintah Indonesia juga tengah fokus melakukan deregulasi. Paket deregulasi awal yang sudah disahkan adalah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Sebagai gantinya, pemerintah merilis 9 permendag baru yang mengatur urusan impor berdasarkan klaster komoditas. Berikut rinciannya:

1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan

4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan

5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang

6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika

7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu

8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi

9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3).

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER