Duduk Perkara Penjahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,9 M

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Agu 2025 17:35 WIB
Kemenkeu buka suara soal tukang jahit di Pekalongan, Jawa Tengah, yang tiba-tiba menerima tagihan pajak sebesar Rp2,9 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal tukang jahit di Pekalongan, Jawa Tengah, yang tiba-tiba menerima tagihan pajak sebesar Rp2,9 miliar. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal tukang jahit di Pekalongan, Jawa Tengah, yang tiba-tiba menerima tagihan pajak sebesar Rp2,9 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pihaknya sudah udah mendapatkan informasi terkait kasus tersebut.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan Subandi, memang pegawai KPP mendatangi rumah tukang jahit bernama Ismanto tersebut dengan membawa surat tugas resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan tujuan kedatangan bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP," kata Rosmauli kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (9/8).

Ia menjelaskan dalam sistem administrasi, tercatat ada transaksi atas nama Ismanto dengan nilai sekitar Rp 2,9 miliar. Data tersebut berasal dari DJP Pusat pada 2021, yang menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.

DJP kemudian memastikan apakah benar transaksi itu dilakukan oleh Ismanto. Langkah tersebut katanya merupakan proses bisnis yang biasa dilakukan oleh DJP dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ismanto kemudian mengakui NIK yang tertera di dokumen adalah miliknya, tapi membantah melakukan transaksi tersebut.

Karenanya, DJP akan mencari tahu pihak yang sebenarnya melakukan transaksi Rp2,9 miliar tersebut.

"DJP akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang sesungguhnya melakukan transaksi ini," kata Rosmauli.

DJP juga mengimbau masyarakat menjaga dokumen pribadi dan tidak meminjamkannya kepada pihak lain.

"Jika menerima surat dari kantor pajak, agar segera melakukan klarifikasi agar tidak terjadi salah paham," katanya.

(feb/vws)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER