Bawa Lagu di Acara Hajatan, Kena Royalti atau Tidak?

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Agu 2025 16:20 WIB
Sebagian masyarakat khawatir bisa ditagih royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bila menyanyikan lagu di acara ulang tahun atau hajatan.
Ilustrasi hajatan dengan biduan. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seiring dengan kemelut dan keriuhan soal royalti musik, timbul kekhawatiran di sebagai masyarakat soal 'keamanan' dalam membawakan lagu di acara-acara yang mereka gelar.

Sebagian masyarakat khawatir mereka bisa ditagih royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bila menyanyikan lagu di acara ulang tahun atau hajatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah bawakan lagu di hajatan kena royalti?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang juga membidani UU Hak Cipta, Prof Ahmad M Ramli, menegaskan bahwa membawakan lagu di acara non-komersial seperti hajatan atau acara keluarga tidak masuk dalam jenis usaha yang bisa ditagih royalti.

Hal itu dijawab Ramli selaku saksi ahli dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/8) dan disiarkan di YouTube.

"Karena UU ini mengatakan sepanjang tidak komersial, enggak ada [penarikan royalti]," kata Ramli. "Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ tunggal, itu adalah agen iklan yang tidak kita suruh, menyanyikan lagu yang kita punya."

Lihat Juga :
GALERI INTERAKTIF
Aduh, Aduh, Koplo

"Justru undang-undang ini mendorong 'ayo nyanyikan lagu sebanyak-banyaknya', tapi kalau lagu itu kemudian digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser baik apapun, maka tolong bayar ke LMK. Itu saja."

Bukan hanya acara keluarga, dalam UU Hak Cipta Pasal 44, aktivitas menggunakan atau penggandaan atau hak cipta tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk sejumlah keperluan.

Keperluan tersebut adalah pendidikan, pelatihan, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta; keamanan dan penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; ceramah untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan; dan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan pencipta.

Selain itu, membawakan lagu-lagu kebangsaan dalam berbagai acara juga pada dasarnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta oleh UU Hak Cipta Pasal 43 poin (a).

Akan tetapi Ramli, dalam kesempatan yang sama, mengatakan penarikan royalti pada pemutaran lagu kebangsaan sebenarnya juga memungkinkan untuk dilakukan.

Prof Ramli memberikan contoh misalkan lagu kebangsaan itu akan dibawakan dalam bentuk orkestra kemudian dibawakan dalam acara atau disebar dalam bentuk CD, maka pengganda harus mendapatkan izin dari pemerintah.

"Lagu kebangsaan itu, di Singapura, boleh dikomersialkan. Tetapi yang wajib membayar adalah mereka yang mengkomersialkan itu, dan rakyatnya tidak," kata Prof Ramli.

"Itu bisa dijual sebetulnya, karena tidak mungkin orang membuat orkestra yang sangat bagus lagu kebangsaan kalau enggak ada yang beli," kata Prof Ramli.

"Di Singapura sudah mulai seperti itu, nah apakah kita akan mengarah menuju ke sana atau tetap kita buka seperti ini, saya rasa itu politik hukum yang harus kita pahami."

[Gambas:Video CNN]

Contoh Penghitungan Royalti

Penagihan royalti menurut UU Hak Cipta didasarkan pada kegiatan komersial oleh berbagai kegiatan atau jenis usaha. Masing-masing jenis usaha atau acara sudah memiliki ketentuan yang ditetapkan sejak 2016 dalam SK Menteri soal Tarif Royalti Musik dan Lagu untuk Pengguna.

Bila sebuah kafe kecil A dengan kapasitas 20 kursi menyetel lagu atau musik untuk pelanggannya, maka ada sejumlah uang yang mesti dibayar sebagai royalti. Jenis usaha tersebut tergolong Restoran & Kafe yang akan memiliki tarif Rp120 ribu per kursi per tahun untuk pembayaran Hak Pencipta dan Hak Terkait, sesuai dengan ketentuan LMKN.

Dengan menghitung jumlah kursi sebanyak 20 unit, maka bayaran royalti per tahun yang harus dibayar oleh kafe A adalah Rp2,4 juta. Tagihan tersebut masih berupa estimasi dan belum termasuk pajak.

Infografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga DiskotekInfografis Daftar Tarif Royalti Musik di Mal, Karaoke, hingga Diskotek. (CNNIndonesia/Basith Subastian)

(end)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER