Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) buka suara soal viral struk pembayaran di sebuah restoran yang mengenakan biaya royalti musik kepada konsumen sebesar Rp29.140.
Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani menyebut foto struktur tersebut bisa saja hoax atau hasil editan. Pasalnya tidak ada keterangan pasti restoran apa yang mengenakan biaya royalti musik tersebut.
"Itu hoax. Tidak ada resto yang charge royalti, bisa jadi itu editan," katanya pada CNNIndonesia.com, Senin (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyadi menegaskan tidak ada restoran yang mengenakan biaya royalti kepada konsumen, karena memang seharusnya hal itu ditanggung oleh restoran sendiri.
"Royalti itu masuk di biaya operasional, bukan pajak yang dibebankan kepada customer seperti pajak restoran," katanya.
Sebelumnya, beredar di media sosial struk pembayaran di sebuah restoran yang mengenakan biaya royalti musik kepada konsumen sebesar Rp29.140.Tidak diketahui pasti restoran apa yang mengenakan royalti tersebut. Di dalam struk hanya tertulis nomor meja konsumen.
Isu royalti memang tengah hangat diperbincangkan. Apalagi setelah restoran ternama Mie Gacoan harus membayar royalti Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi) untuk penggunaan musik dan atau lagu periode 2022-Desember 2025.
Pembayaran dilakukan setelah Polda Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik dan lagu.
Manajer Lisensi Selmi, Vanny Irawan, melaporkan gerai usaha waralaba yang dipegang tersangka di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.
(fby/pta)